Analisis Tentang Pemenuhan Hak Anak Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak di Desa Malanuza, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada
Home Research Details
Konstantinus Dua Dhiu

Analisis Tentang Pemenuhan Hak Anak Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak di Desa Malanuza, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada

0.0 (0 ratings)

Introduction

Analisis tentang pemenuhan hak anak pasal 14 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tentang perlindungan anak di desa malanuza, kecamatan golewa, kabupaten ngada. Mengkaji pemenuhan hak anak Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Desa Malanuza, Ngada. Analisis ini menyoroti perlindungan hukum anak dari perspektif HAM.

0
37 views

Abstract

Analisis Tentang Pemenuhan Hak Anak Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak di Desa Malanuza, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Adapun jenis penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Empiris atau termasuk penelitian deskriptif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan tipe penggabungan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum sosiologis yang terkait pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dalam dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Adapun hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah suatu upaya yang dilakukan oleh orang tua, pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi dan menjamin segala hak anak yang telah dijamin dalam konvensi hak anak dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Rekomendasi penelitian ini adalah dalam mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia hendaknya orang tua bertanggung jawab penuh atas perilaku anak dan pemerintah menetapkan kebijakan yang sejalan dengan keinginan masyarakat, sehingga terwujud kesamaan persepsi antara orang tua, pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi hak-hak anak


Review

This manuscript presents a timely and relevant analysis of child rights fulfillment, specifically focusing on Article 14 of Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection in Desa Malanuza, Ngada Regency, Indonesia. The study's objective to analyze legal protection for children from a human rights perspective is commendable, addressing a critical area of social and legal concern. By focusing on a specific local context, the research offers valuable insights into the practical implementation and challenges of child protection legislation at the community level, thereby contributing significantly to the discourse on human rights and child welfare in Indonesia. The research employs a sound Yuridis Empiris (socio-legal) approach, combining normative legal analysis with sociological legal research. This mixed-methodology is appropriate for examining the gap between statutory provisions and their real-world application, offering a comprehensive understanding of the issue. The abstract states that the research concludes that child protection, from a human rights perspective, fundamentally involves efforts by parents, government, and society to fulfill and guarantee child rights as enshrined in the Convention on the Rights of the Child and national law. While this statement highlights the collaborative nature of child protection, a more specific articulation of the empirical findings *from Desa Malanuza* regarding the actual fulfillment or identified gaps related to Article 14 would significantly strengthen this section. The abstract could benefit from detailing what specific problems or successes were observed in practice. The recommendations, emphasizing parental responsibility, government policies aligned with community aspirations, and fostering common perceptions among stakeholders, are practical and directly address the collaborative spirit needed for effective child protection. Overall, the study is well-conceived and tackles an important subject. For future iterations or in the full paper, greater detail on the specific provisions of Article 14 analyzed, and more nuanced empirical findings from Desa Malanuza that elaborate on the "problems" identified, would further enhance the paper's impact. The grammatical repetition of "Tentang Perlindungan Anak" in the title and abstract should also be rectified for clarity and conciseness.


Full Text

You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Analisis Tentang Pemenuhan Hak Anak Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Tentang Perlindungan Anak di Desa Malanuza, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada from IMEDTECH (Instructional Media Design and Technology) .

Login to View Full Text And Download

Comments


You need to be logged in to post a comment.