Pelembagaan Hukum pada Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri Tahun 2001-2004
Home Research Details
Farah Nuriza Amelia

Pelembagaan Hukum pada Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri Tahun 2001-2004

0.0 (0 ratings)

Introduction

Pelembagaan hukum pada pemerintahan presiden megawati soekarnoputri tahun 2001-2004. Kupas pelembagaan hukum pemerintahan Presiden Megawati (2001-2004). Analisis transformasi ketatanegaraan Indonesia, pembentukan MK, KPK, dan fondasi demokrasi pasca-Reformasi.

0
1 views

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fase krusial transformasi ketatanegaraan di Indonesia melalui pelembagaan hukum pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004). Pasca-Reformasi 1998, amandemen ketiga UUD 1945 menjadi momentum dekonstruksi sistem negara dari berbasis kekuasaan (machtstaat) menjadi berbasis hukum (rechtsstaat) secara eksplisit. Dengan menggunakan metode kualitatif paradigma konstruktivis, penelitian ini menggambarkan fakta-fakta transformasi kelembagaan dan kenegarawanan dalam penguatan supremasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa era Megawati berhasil meletakkan fondasi kedaulatan hukum melalui pembentukan lembaga-lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY), serta pelaksanaan pemilihan presiden langsung pertama kali pada tahun 2004. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kepemimpinan Megawati mencerminkan kepatuhan konstitusional yang tinggi, di mana ia memfasilitasi lahirnya lembaga-lembaga yang membatasi otoritas eksekutifnya sendiri demi terciptanya sistem checks and balances dan tata kelola demokrasi yang lebih sehat di atas kepentingan politik pribadi.



Full Text

You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Pelembagaan Hukum pada Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri Tahun 2001-2004 from Langgas: Jurnal Studi Pembangunan .

Login to View Full Text And Download

Comments


You need to be logged in to post a comment.