Implementasi restorative justice dalam penanganan tindak pidana anak: studi kualitatif. Eksplorasi implementasi restorative justice dalam penanganan tindak pidana anak di Indonesia. Studi kualitatif ini mengulas tantangan dan faktor kunci keberhasilan keadilan restoratif.
Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana anak yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di Indonesia, konsep ini telah diakomodasi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana anak melalui pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan kuesioner terhadap aparat hukum, mediator, pendamping, serta pelaku anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman aparat terhadap keadilan restoratif masih bervariasi, partisipasi korban belum optimal, dan pelatihan bagi pelaksana masih belum kontekstual. Observasi juga mengungkap bahwa lokasi dan metode mediasi berpengaruh signifikan terhadap efektivitas diversi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice bergantung pada dukungan struktural, pelatihan empatik, dan integrasi sosial-budaya lokal dalam proses hukum terhadap anak.
Penelitian ini mengulas implementasi keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana anak di Indonesia, sebuah topik yang sangat relevan dan krusial mengingat mandat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, penelitian ini secara efektif mengeksplorasi nuansa dan tantangan dalam mengoperasionalkan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan. Temuan-temuan awal yang menyoroti pemahaman aparat yang bervariasi, partisipasi korban yang belum optimal, dan pelatihan yang kurang kontekstual memberikan gambaran komprehensif tentang hambatan praktis di lapangan. Kekuatan utama penelitian ini terletak pada metodologi kualitatifnya yang memungkinkan penggalian data mendalam melalui wawancara, observasi, dan kuesioner dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat hukum, mediator, pendamping, dan pelaku anak. Pendekatan ini sangat tepat untuk memahami kompleksitas interaksi dan persepsi yang membentuk proses keadilan restoratif. Identifikasi faktor-faktor seperti lokasi dan metode mediasi yang signifikan terhadap efektivitas diversi menunjukkan analisis yang tajam terhadap detail operasional. Lebih jauh, kesimpulan yang menekankan pentingnya dukungan struktural, pelatihan empatik, dan integrasi sosial-budaya lokal menawarkan rekomendasi yang holistik dan strategis untuk peningkatan implementasi di masa mendatang. Meskipun abstrak menyajikan temuan yang kuat, ada beberapa area yang dapat dipertimbangkan lebih lanjut untuk penelitian berikutnya. Misalnya, eksplorasi mendalam mengenai *penyebab* variasi pemahaman di kalangan aparat atau *faktor-faktor spesifik* yang menghambat partisipasi optimal korban dapat memberikan wawasan yang lebih kaya. Selain itu, mengingat sifat studi kasus, diskusi tentang generalisasi temuan atau potensi perbandingan dengan konteks budaya atau hukum lain di Indonesia dapat memperluas relevansi penelitian. Penelitian di masa depan juga dapat berfokus pada pengembangan dan evaluasi model pelatihan 'empatik' dan strategi 'integrasi sosial-budaya lokal' yang diusulkan, mengubah rekomendasi menjadi intervensi yang dapat diuji dan dinilai secara empiris.
You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif from Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik .
Login to View Full Text And DownloadYou need to be logged in to post a comment.
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria