‘urf sebagai jembatan normatif antara hukum adat dan hukum islam dalam perkawinan muslim indonesia. Analisis peran 'urf sebagai jembatan normatif antara hukum adat dan hukum Islam dalam perkawinan Muslim Indonesia. Membahas relasi akomodasi, koreksi, dan koeksistensi serta pluralisme hukum.
Penelitian ini membahas kedudukan ‘urf sebagai jembatan normatif antara hukum adat dan hukum Islam dalam praktik perkawinan Muslim Indonesia. Masalah utama artikel ini ialah bagaimana hukum adat dan hukum Islam berelasi dalam praktik perkawinan, serta bagaimana konsep pluralisme hukum, living law, dan ‘urf dapat disusun sebagai kerangka analisis yang integratif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-konseptual dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis-sosiologis secara terbatas. Hasil kajian menunjukkan bahwa relasi hukum adat dan hukum Islam bergerak melalui tiga pola, yaitu akomodasi, koreksi, dan koeksistensi. Akomodasi terjadi ketika adat mendukung nilai Islam. Koreksi diperlukan ketika adat menimbulkan mafsadat, ketidakadilan, atau pelanggaran hak. Koeksistensi tampak ketika adat, Islam, dan negara menjalankan fungsi berbeda dalam praktik perkawinan. Artikel ini menemukan bahwa ‘urf dapat diposisikan sebagai mekanisme seleksi normatif terhadap living law dalam masyarakat Muslim Indonesia. Dengan demikian, adat tidak perlu ditolak secara mutlak, tetapi harus dinilai berdasarkan nash, maslahat, keadilan, dan perlindungan hak keluarga.
You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - ‘Urf Sebagai Jembatan Normatif Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam Dalam Perkawinan Muslim Indonesia from SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum .
Login to View Full Text And DownloadYou need to be logged in to post a comment.
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria