Perlindungan hukum alat musik tradisional valo buhu melalui indikasi geografis: analisis peran pemerintah daerah. Analisis potensi perlindungan hukum alat musik tradisional Valo Buhu melalui Indikasi Geografis dan peran pemerintah daerah. Menyoroti urgensi perlindungan kekayaan intelektual komunal.
Penelitian ini menganalisis potensi Valo Buhu sebagai objek perlindungan Indikasi Geografis dan menilai peran pemerintah daerah dalam mendorong pendaftarannya. Kajian ini penting karena perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia masih didominasi produk pertanian dan perkebunan, sementara pemanfaatannya untuk alat musik tradisional belum memperoleh perhatian yang memadai. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal di Desa Lawua. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pengrajin Valo Buhu, tokoh adat, pemerintah desa, dan dinas terkait. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dokumen DJKI, dan literatur tentang kekayaan intelektual komunal. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan validitas berbasis triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Valo Buhu memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu yang terbentuk oleh faktor geografis Desa Lawua dan keterampilan masyarakat lokal. Akan tetapi, perlindungan hukumnya belum berjalan karena belum ada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, belum tersedia Dokumen Deskripsi, dan belum ada fasilitasi pendaftaran dari pemerintah daerah. Kontribusi penelitian ini terletak pada perluasan kajian Indikasi Geografis dari produk pertanian menuju alat musik tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal. Implikasi hukumnya menegaskan kebutuhan pembentukan MPIG, penyusunan Buku Persyaratan, dan kolaborasi pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat.
Penelitian ini mengkaji potensi perlindungan hukum Valo Buhu, sebuah alat musik tradisional, melalui skema Indikasi Geografis (IG) di Indonesia, serta menganalisis peran pemerintah daerah dalam proses pendaftarannya. Kajian ini sangat relevan dan tepat waktu mengingat dominasi produk pertanian dan perkebunan dalam pendaftaran IG di Indonesia, sementara kekayaan intelektual komunal seperti alat musik tradisional seringkali terabaikan. Dengan menyoroti Valo Buhu dari Desa Lawua, penelitian ini secara signifikan mengisi kekosongan literatur dan praktik mengenai perluasan cakupan IG, sekaligus menyoroti pentingnya peran pemerintah lokal dalam memfasilitasi perlindungan warisan budaya. Untuk mencapai tujuannya, penelitian ini mengadopsi metode hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal, mengumpulkan data primer melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengrajin, tokoh adat, pemerintah desa, dan dinas terkait. Data sekunder memperkaya analisis dengan meninjau peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan literatur kekayaan intelektual komunal. Hasilnya menunjukkan bahwa Valo Buhu memiliki karakteristik kuat yang layak mendapatkan perlindungan IG, ditandai oleh reputasi, kualitas, dan ciri khas yang tak terpisahkan dari faktor geografis Desa Lawua dan keterampilan masyarakat lokal. Namun, perlindungan hukumnya terhambat oleh ketiadaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), belum tersedianya Dokumen Deskripsi, serta minimnya fasilitasi dari pemerintah daerah. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada perluasan perspektif IG dari sektor agraris ke ranah kekayaan intelektual komunal berupa alat musik tradisional, membuka jalan bagi perlindungan instrumen budaya serupa di masa depan. Implikasi hukumnya sangat jelas, yaitu menegaskan urgensi pembentukan MPIG, penyusunan Buku Persyaratan yang komprehensif, dan kolaborasi multi-pihak antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat lokal. Temuan ini memberikan dasar empiris yang kuat bagi perumusan kebijakan dan strategi yang lebih inklusif dalam melindungi warisan budaya takbenda, memastikan keberlanjutan dan pengakuan atas identitas lokal melalui kerangka hukum Indikasi Geografis.
You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Perlindungan Hukum Alat Musik Tradisional Valo Buhu melalui Indikasi Geografis: Analisis Peran Pemerintah Daerah from SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum .
Login to View Full Text And DownloadYou need to be logged in to post a comment.
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria