Penyuluhan hukum: peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa tanah sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (di desa sumberjaya kecamatan tempuran kabupaten karawang). Pahami peran mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah sebagai alternatif di luar pengadilan. Penyuluhan hukum ini mengungkap kekuatan hukum mediasi di Karawang.
Hukum agraria mengatur secara hukum mengenai tanah, dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria sebagai dasar yuridisnya. Sengketa tanah adalah salah satu permasalahan pertanahan yang kerap terjadi di Indonesia, dengan karakteristik permasalahan yang rumit dan unik, hal ini berbeda dengan permasalahan di bidang lain. Penyelesaian masalah pertanahan ini dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, seperti Mediasi. Penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana mediasi berperan dalam penyelesaian sengketa tanah sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanpa melibatkan pengadilan. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini berupa workshop dengan menggunakan metode ceramah yaitu dengan teknik presentasi, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab sebagai bentuk kegiatan workshop. Hasil Pengabdian menunjukkan bahwa Masyarakat belum memahami tentang lembaga mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan, serta masyarakat belum mengetahui bahwa hasil mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat selayaknya undang-undang.
This journal submission, titled "Penyuluhan Hukum: Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan," addresses a crucial area of legal education in Indonesia. It focuses on the role of mediation in resolving land disputes as an alternative to court litigation, a highly relevant topic given the complex and unique characteristics of land conflicts governed by agrarian law, particularly Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. The primary objective of this legal outreach activity was to enhance public understanding of how mediation functions as an effective out-of-court mechanism for resolving these often contentious issues. The methodology employed for this Pengabdian kepada Masyarakat (Community Service) initiative involved a workshop conducted in Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. The workshop utilized a didactic approach, primarily through presentations (ceramah) to convey information, followed by interactive discussion and a question-and-answer session. This format is well-suited for disseminating legal knowledge to a community audience, allowing for both systematic information delivery and clarification of doubts, which is essential when introducing complex legal concepts like alternative dispute resolution. The findings of this community service activity reveal significant gaps in public understanding, indicating that the target community largely lacked awareness regarding mediation as a viable alternative dispute resolution institution. Crucially, the community was also unaware that the outcomes of mediation can possess binding legal force, akin to formal judicial decisions. These results underscore the vital importance of such legal outreach programs in empowering communities with knowledge about accessible and effective dispute resolution mechanisms, thereby potentially reducing reliance on costly and lengthy court processes for land disputes. The paper effectively identifies a critical knowledge deficit and demonstrates the necessity of continued legal education efforts in this domain.
You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - PENYULUHAN HUKUM: PERAN MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN (DI DESA SUMBERJAYA KECAMATAN TEMPURAN KABUPATEN KARAWANG) from JURNAL BUANA PENGABDIAN .
Login to View Full Text And DownloadYou need to be logged in to post a comment.
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria
By Sciaria