Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Pengenalan Akad Ijarah
Home Research Details
Zhilan Qhory Nur Hidayah, Yasinta, Ita Wulandari

Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Pengenalan Akad Ijarah

0.0 (0 ratings)

Introduction

Pemanfaatan media sosial instagram sebagai sarana pengenalan akad ijarah. Pahami akad ijarah, kontrak sewa-menyewa dalam muamalah Islam, yang diperkenalkan melalui media sosial Instagram. Pelajari pengertian, aplikasi bisnis, dan hukum Islamnya.

0
3 views

Abstract

Sewa-menyewa atau bisa disebut dengan ijarah merupakan salah satu produk yang ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini ijarah atau sewa-menyewa termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah, jadi pada ijarah ini yang biasanya ditawarkan kepada masyarakat didasarkan kepada sebuah perjanjian (akad). Akad ijarah merupakan akad perpindahan hak guna atau suatu barang dan jasa melalui upah sewa, tanpa diikuti dengan adanya perpindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Penerapan akad ijarah dalam urusan bisnis berupa sewa tanah, gedung, jasa, dan lain-lain. Dalam urusan bisnis juga sering muncul permasalahan dalam akad ijarah. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah sosialisasi dengan cara penyampaian materi-materi dengan cara mengunggah di Instagram dan diskusi dalam bentuk sesi tanya jawab. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini memberikan pengenalan tentang akad ijarah kepada khalayak umum di sosial media. Dengan harapan banyak orang bisa memahami akad ijarah menurut hukum Islam.



Full Text

You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Pengenalan Akad Ijarah from Journal of Islamic Economy and Community Engagement .

Login to View Full Text And Download

Comments


You need to be logged in to post a comment.