Konstitusionalisasi Ekonomi Islam dalam UUD 1945 dan Implementasinya
Home Research Details
Rahma Sapitri, Leksa Aulia, Miftah Miftah, Herman Refani , Akdila Bulanov

Konstitusionalisasi Ekonomi Islam dalam UUD 1945 dan Implementasinya

0.0 (0 ratings)

Introduction

Konstitusionalisasi ekonomi islam dalam uud 1945 dan implementasinya . Kaji konstitusionalisasi ekonomi Islam dalam UUD 1945 & implementasinya pada sistem syariah Indonesia. Analisis kompatibilitas prinsip Islam dengan Pasal 33, 34, 29 & tantangan lapangan.

0
4 views

Abstract

Abstrak. Undang-Undang Dasar 1945 berfungsi tidak hanya sebagai dokumen politik, tetapi juga sebagai dokumen ekonomi yang menjadi rujukan tertinggi bagi kebijakan ekonomi nasional. Penelitian ini mengkaji bagaimana nilai-nilai ekonomi Islam terkonstitusionalisasi dalam UUD 1945 dan bagaimana implementasinya dalam sistem ekonomi syariah di Indonesia, mengingat ekonomi Islam memiliki banyak kesamaan prinsip dengan konstitusi ekonomi Indonesia, khususnya Pasal 33, 34, dan 29. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan dan menganalisis secara deskriptif-analitis berbagai sumber data sekunder seperti jurnal ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen terkait. Pasal 33 yang menekankan asas kekeluargaan dan Pasal 34 tentang tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat mencerminkan prinsip ta'awun, ukhuwah, dan pencapaian falah dalam ekonomi Islam, sementara Pasal 29 memberikan landasan konstitusional yang akomodatif bagi integrasi nilai-nilai syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstitusi ekonomi Indonesia secara substansial kompatibel dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, meskipun implementasinya di lapangan, seperti kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan kesadaran zakat, masih belum optimal dan memerlukan penguatan regulasi serta edukasi lebih lanjut. Abstract. The 1945 Constitution functions not only as a political document but also as an economic document that serves as the highest reference for national economic policy. This study examines how Islamic economic values are constitutionalized in the 1945 Constitution and how they are implemented in Indonesia's sharia economic system, given that Islamic economics shares many principles with Indonesia's economic constitution, particularly Articles 33, 34, and 29. This research uses a qualitative method with a library research approach, collecting and descriptively analyzing secondary data such as scientific journals, books, regulations, and related documents. Article 33, emphasizing the family principle, and Article 34, on state responsibility for welfare, reflect the Islamic principles of ta'awun, ukhuwah, and falah, while Article 29 provides an accommodative constitutional basis for sharia integration. The study concludes that Indonesia's economic constitution is substantially compatible with Islamic economic principles, although field implementation, such as fairness compliance and zakat awareness, remains suboptimal and requires stronger regulation and education.



Full Text

You need to be logged in to view the full text and Download file of this article - Konstitusionalisasi Ekonomi Islam dalam UUD 1945 dan Implementasinya from JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK .

Login to View Full Text And Download

Comments


You need to be logged in to post a comment.